Uni Eropa Adopsi Aturan Visa Schengen Menguntungkan bagi WNI

by -14 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada 13 Juli 2025, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengumumkan kebijakan baru yang mempermudah warga negara Indonesia dalam memperoleh visa Schengen multi-entry. Kebijakan ini berlaku bagi WNI yang telah mengunjungi negara-negara Uni Eropa sebelumnya, memungkinkan mereka untuk mendapatkan visa dengan masa berlaku yang lebih panjang dan kemudahan dalam proses pengajuan.

Sebelumnya, proses pengajuan visa Schengen bagi WNI seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Dengan kebijakan baru ini, WNI yang telah memiliki riwayat perjalanan ke Uni Eropa dapat mengajukan visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun, asalkan paspor mereka masih berlaku. Hal ini diharapkan dapat mempermudah perjalanan untuk tujuan bisnis, pariwisata, dan pertukaran akademik.

Presiden RI Prabowo Subianto menyambut baik kebijakan ini, yang dianggap sebagai langkah positif dalam memperkuat hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan interaksi dan kerja sama antara kedua belah pihak, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkunjung ke Eropa.

Untuk mengajukan visa Schengen multi-entry berdasarkan kebijakan baru ini, WNI perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki paspor yang masih berlaku, bukti perjalanan sebelumnya ke Uni Eropa, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui kedutaan atau konsulat negara anggota Uni Eropa yang menjadi tujuan utama perjalanan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas warga negara Indonesia ke Uni Eropa, memperkuat hubungan bilateral, dan membuka peluang baru dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, pendidikan, dan budaya.