Dua Tersangka Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Rp 4,15 Miliar Digunakan untuk Beli Gas dan Kendaraan di Bekasi

by -11 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Di Bekasi, kasus penipuan yang melibatkan penjualan kontrakan semakin terkuak setelah penangkapan seorang tersangka bernama Karsih. Ia diduga menggunakan uang hasil kejahatannya, yang mencakup lebih dari Rp 4,15 miliar, untuk berbagai kepentingan pribadi. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, terungkap bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Hal ini menunjukkan betapa jauh tindakan penipuan yang dilakukan Karsih telah meresap ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Uang hasil penipuan tidak hanya digunakan untuk membeli gas, tetapi juga untuk membeli kendaraan. “Ada motor, terus juga membeli mobil,” ungkap Kusumo, menyoroti bagaimana pelaku berusaha memperlihatkan kehidupan yang seolah-olah normal selama periode aktivitas ilegalnya. Saat ditangkap, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa dari hasil penipuan yang dilakukan oleh Karsih.

Dalam pengembangan kasus ini, Karsih juga diketahui menyerahkan sejumlah uang kepada seorang pelaku lain bernama Yurike, yang berusia 54 tahun. Yurike berperan sebagai pengiklan unit kontrakan yang dimiliki oleh Karsih. Uang yang diterima Yurike digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang yang ia miliki. Menurut Kapolres, “Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang.”

Karsih dan Yurike ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya sempat melarikan diri setelah tindak penipuan mereka terkuak, dengan Karsih ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, pada tanggal 19 Juli 2025, dan Yurike ditangkap di Bekasi pada tanggal 24 Juli 2025. Saat ini, mereka berada di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Kombes Kusumo, “Ya masih kita kembangkan, di sini ada beberapa nama lagi yang masih kita selidiki.” Hal ini menandakan bahwa kelompok yang terlibat dalam penipuan ini mungkin lebih besar dari yang diperkirakan, dan kepolisian berkomitmen untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat.

Sebelumnya, sudah dilaporkan bahwa puluhan orang menjadi korban dalam kasus jual beli kontrakan di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat. Modus penipuan yang digunakan Karsih bersama Yurike cukup canggih, di mana mereka menawarkan kontrakan tetapi tidak memiliki hak atau otoritas untuk menjual unit-unit tersebut. Korban yang tertipu bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga harapan untuk memiliki tempat tinggal yang diinginkan.

Skema penipuan semacam ini meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari hunian dengan harga terjangkau. Ketidakpastian di pasar properti membuat banyak orang rentan terhadap tindakan penipuan. Dalam konteks ini, kasus Karsih dan Yurike menjadi pelajaran penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi properti.

Kepolisian berharap, melalui penanganan kasus ini, mereka dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan melindungi masyarakat dari tindak penipuan. Pengusutan lebih lanjut akan diharapkan dapat mengungkap jaringan penipuan yang lebih besar, sehingga para pelaku lainnya bisa ditangkap dan dihadapkan pada hukum. Upaya untuk menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat terus dilakukan demi memberikan rasa aman bagi warga Bekasi dan sekitarnya.