Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan rencana penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk tahun anggaran 2025. Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta. Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi, Kemenag berencana menyalurkan bantuan kepada 21.490 mahasiswa, dengan rincian 16.600 orang untuk PTKIN dan 4.890 orang untuk PTKIS.
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa berpotensi akademik baik namun terbatas secara ekonomi. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup selama masa studi. Pada tahun 2024, Kemenag telah menyalurkan beasiswa KIP Kuliah dengan anggaran mencapai Rp1,1 triliun, yang mencakup rekrutmen 85.000 mahasiswa baru dan mahasiswa yang sedang menjalani proses perkuliahan sejak 2020 hingga 2023.
Mulai tahun 2025, pengelolaan KIP Kuliah dialihkan ke Pusat Pengembangan Mahasiswa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Untuk mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Lulusan SMA/MA/SMK atau yang sederajat pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
- Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar SLTA, Kartu Keluarga Sejahtera, atau Kartu Jakarta Pintar.
- Bagi yang belum memiliki KIP atau KKS, dapat mendaftar dengan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan: pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 dan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 per bulan.
Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 dilakukan setelah calon mahasiswa diterima di PTKIN atau PTKIS yang terdaftar sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP Kuliah. Jadwal pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Oleh karena itu, calon mahasiswa disarankan untuk memantau informasi resmi dari kampus tujuan mengenai jadwal dan mekanisme pendaftaran.
Bantuan KIP Kuliah Kemenag 2025 mencakup dua komponen utama:
-
Biaya Pendidikan: Biaya ini akan ditransfer langsung ke perguruan tinggi tempat mahasiswa kuliah. Besarannya berdasarkan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi pada tahun akademik berjalan.
-
Bantuan Biaya Hidup: BBH diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan, yang dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi dan dibagi menjadi lima klaster:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan
Dengan adanya program KIP Kuliah Kemenag 2025, diharapkan semakin banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi keagamaan Islam, sehingga tercipta generasi yang berintegritas dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.