Pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, dunia diplomasi Indonesia dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penemuan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama karena kondisi jenazah yang ditemukan dengan wajah dilakban dan kamar yang terkunci dari dalam.
Kematian ADP segera menarik perhatian publik dan media. Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lebih cepat dan efektif. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menargetkan penyelidikan dapat diselesaikan dalam waktu seminggu. “Mungkin seminggu lagi selesai, nanti ada kesimpulan. Insya Allah, mudah-mudahan seminggu lagi selesai ya,” ujar Karyoto dalam keterangannya pada 11 Juli 2025.
Untuk mencapai pembuktian secara ilmiah, Polda Metro Jaya melibatkan berbagai ahli dalam proses penyelidikan. Tim Kedokteran Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo melakukan autopsi terhadap jenazah korban, termasuk pemeriksaan toksikologi untuk mendeteksi adanya zat berbahaya dalam tubuh korban. Selain itu, Tim Inafis Bareskrim Polri diturunkan untuk melakukan pemeriksaan sidik jari dan pengambilan sampel dari barang-barang di lokasi kejadian. Tim Digital Forensik dan Analisis Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga dilibatkan untuk memeriksa barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel yang ditemukan di tempat kejadian. Tak ketinggalan, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia turut membantu dalam pendalaman latar belakang korban.
Penyelidikan yang melibatkan 24 saksi ini mencakup berbagai pihak, mulai dari penghuni kos, keluarga korban, hingga rekan kerja di lingkungan Kemlu. Polda Metro Jaya juga memeriksa rekaman kamera pengawas dan mengumpulkan barang bukti lainnya untuk mengungkap penyebab kematian ADP secara menyeluruh.
Setelah tiga minggu penyelidikan intensif, Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan hasilnya pada 29 Juli 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kematian ADP. “Kami menyimpulkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Wira dalam konferensi pers.
Menurut Wira, kesimpulan ini diperoleh setelah mendalami keterangan 24 saksi, memeriksa barang bukti, melakukan otopsi, dan pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel dari tubuh korban. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berusaha menghabisi nyawa ADP berdasarkan temuan barang bukti dan keterangan saksi.
Kementerian Luar Negeri Indonesia, melalui juru bicaranya, Judha Nugraha, menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya ADP yang meninggalkan seorang istri dan dua anak. “Kementerian Luar Negeri saat ini sudah menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang. Dan kita akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak polisi,” ujar Judha.
Dengan ditutupnya kasus ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat menerima kenyataan dan melanjutkan kehidupan mereka. Pihak berwenang juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan akan terus berupaya meningkatkan keamanan serta kesejahteraan bagi seluruh pegawai negeri sipil, khususnya yang bertugas di Kementerian Luar Negeri.