Aturan Baru TKDN: Lebih Mudah dan Cepat, Segera Diluncurkan

by -14 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Kementerian Perindustrian Indonesia tengah melakukan reformasi signifikan terhadap peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk memperkuat industri dalam negeri. Reformasi ini mencakup perubahan dalam perhitungan TKDN dan penyederhanaan proses penerbitan sertifikat, yang sebelumnya memakan waktu hingga tiga bulan, menjadi hanya 10 hari kerja.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menegaskan bahwa aturan baru ini tidak ditujukan untuk negara tertentu. “Enggak nyebut negara,” ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu. Yang terpenting, reformasi ini bertujuan membuat TKDN menjadi lebih mudah, murah, dan cepat.

Formula penghitungan TKDN yang baru tetap merujuk pada tiga komponen utama: bahan baku, tenaga kerja, dan overhead. Meskipun demikian, Setia Diarta tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan aturan baru ini akan diterbitkan, hanya menyatakan bahwa beleid tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Secepatnya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang memperkuat kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Perpres ini menegaskan bahwa jika produk dalam negeri dengan nilai gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen dapat digunakan. “Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini,” ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa.

Reformasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi TKDN dan mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan TKDN, sehingga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.