BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Kejahatan Digital dan Jaga Data Pribadi

by -14 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital, PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga data pribadi. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyoroti tiga jenis data sensitif yang sering menjadi target pelaku kejahatan siber: nama lengkap, nomor WhatsApp aktif, dan informasi saldo rekening. Ketiga data ini rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui metode manipulasi psikologis yang dikenal sebagai social engineering.

Okki menjelaskan bahwa pelaku kejahatan siber sering kali membangun narasi seolah-olah resmi, seperti penawaran hadiah atau program promosi, untuk menipu korban agar membocorkan informasi pribadi. Mereka juga tidak jarang menyebarkan tautan palsu yang mencatut nama BNI guna memperoleh data sensitif dari calon korban. Oleh karena itu, BNI mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran hadiah instan dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum merespons pihak yang mengatasnamakan bank.

Sebagai langkah pencegahan, BNI menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal terpercaya seperti situs web BNI atau aplikasi Wondr by BNI. Masyarakat juga disarankan untuk rutin memantau update seputar tips keamanan digital dan program edukatif lainnya melalui kanal resmi tersebut. Dengan edukasi yang terus dilakukan dan kewaspadaan yang meningkat, BNI berharap nasabah semakin cerdas dalam mengenali dan menghindari berbagai bentuk penipuan digital yang makin beragam dan canggih.

Kejahatan siber telah menjadi ancaman serius di Indonesia. Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia mencatat 3.758 kasus kejahatan siber, mengalami penurunan sebesar 22,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.860 kasus. Jenis kejahatan siber yang paling menonjol meliputi penipuan dengan 1.414 kasus, pencemaran nama baik dengan 838 kasus, dan pornografi dengan 457 kasus. Untuk menekan angka kejahatan siber, Polri terus melaksanakan upaya preemptif dan preventif, seperti mengunggah konten imbauan dan edukasi melalui media sosial serta program Peringatan Virtual Police untuk mencegah konten ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara mencatat bahwa sektor keuangan menjadi industri yang rentan terhadap kejahatan siber. Sepanjang tahun 2023, terdapat 151,4 juta kasus terkait anomali trafik internet di Indonesia. Serangan ransomware masih menjadi ancaman di sektor keuangan pada tahun 2023, dengan 966.533 kasus terindikasi ransomware dari total 160 juta anomali malware. Oleh karena itu, penting bagi lembaga keuangan untuk menerapkan standar keamanan informasi seperti ISO 27001:2013 guna melindungi data nasabah dan sistem operasional mereka.

Kerugian akibat kejahatan siber juga tidak dapat dipandang sebelah mata. Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa pada tahun 2023, kerugian akibat kejahatan siber di seluruh dunia mencapai sekitar 8 triliun dolar AS. Proyeksi kerugian akibat ransomware pada tahun 2031 diperkirakan mencapai 265 miliar dolar AS. Rata-rata waktu yang diperlukan organisasi untuk menyelesaikan kejahatan siber ini adalah 277 hari, dengan kesenjangan tenaga kerja dalam industri keamanan siber mencapai 3,4 juta orang. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu dan organisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap ancaman siber yang semakin kompleks.

Dengan meningkatnya ancaman kejahatan digital, penting bagi setiap individu dan organisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap ancaman siber yang semakin kompleks. Edukasi dan penerapan langkah-langkah keamanan yang tepat menjadi kunci dalam melindungi data pribadi dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat kejahatan siber.