Pemprov DKI Jakarta Rekrut Jukir Liar Jadi Petugas Resmi JakParkir

by -15 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Jakarta, di sudut Jalan Teluk Betung yang berdekatan dengan Grand Indonesia, seorang pria paruh baya berdiri dengan penuh perhatian, siap membantu pengendara yang mencari tempat parkir. Pria itu adalah Usman, seorang juru parkir berusia 55 tahun yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk profesi ini. Setiap hari, ia berinteraksi dengan ratusan pengendara, memastikan kendaraan mereka terparkir dengan aman dan nyaman.

Namun, di balik senyum ramahnya, Usman menyimpan harapan besar. Ia mendambakan pengakuan resmi atas pekerjaannya dan kesejahteraan yang lebih baik. “Saya berharap jika diterima sebagai petugas resmi, gaji saya tidak di bawah upah minimum regional,” ujar Usman dengan penuh harap.

Keinginan Usman bukanlah tanpa alasan. Selama ini, ia bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, sering kali harus menyetor sejumlah uang kepada oknum yang mengatasnamakan berbagai pihak, termasuk RT, RW, hingga Dinas Perhubungan. “Capek juga kerja kayak begini tapi duit parkir banyak ngilang ke mana-mana,” keluhnya.

Kondisi serupa juga dialami oleh Marno, seorang juru parkir berusia 51 tahun yang bertugas di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Ia mengaku lelah harus menyetor sejumlah uang setiap hari kepada oknum yang mengatasnamakan RT, RW, hingga Dinas Perhubungan. “Saya sih setuju kalau dibikin resmi. Biar ada kepastian hukum dan nggak lagi setor ke RT, RW, atau orang dishub,” ujar Marno.

Menyadari permasalahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan berencana merekrut juru parkir liar menjadi petugas resmi dalam sistem perparkiran digital JakParkir. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pendekatan ini bersifat inklusif, dengan tujuan mengintegrasikan juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan ke dalam sistem baru yang lebih terstruktur dan transparan. “Prinsipnya kita menganut asas tidak ada yang ditinggalkan. Mereka dialihkan menjadi petugas yang memegang handheld,” kata Syafrin.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran pendapatan dari sektor parkir yang selama ini terjadi akibat praktik parkir liar. Syafrin mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir kini telah dibatasi karena alasan lalu lintas. “Memang kita melihat kebocoran yang ada di perparkiran lebih pada adanya hampir 50 persen lebih ruas jalan yang sebelumnya diterapkan oleh peraturan gubernur boleh parkir,” ujar Syafrin.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga berencana memberikan pelatihan kerja kepada juru parkir liar yang terdampak penertiban. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan bahwa pelatihan ini akan disesuaikan dengan minat dan bakat para juru parkir. “ dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur,” kata Hari.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertata, transparan, dan berkeadilan. Dengan melibatkan juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan, diharapkan mereka dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat.

Bagi Usman dan rekan-rekannya, harapan akan masa depan yang lebih cerah semakin mendekat. Mereka menantikan kesempatan untuk menjadi bagian dari sistem perparkiran digital yang tidak hanya mengakui peran mereka, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak atas dedikasi dan kerja keras mereka selama ini.