Pajak Kripto Resmi diatur, PPN Dihapus Mulai 1 Agustus 2025

by -15 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan PPN atas penyerahan aset kripto, yang kini diperlakukan setara dengan surat berharga. Namun, jasa yang memfasilitasi transaksi kripto tetap dikenakan PPN.

Selain itu, tarif PPh atas penghasilan dari transaksi kripto mengalami kenaikan menjadi 0,21% dari nilai transaksi, meningkat dari tarif sebelumnya yang berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital di Indonesia, dengan mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh penyelenggara platform.

Perubahan ini juga mencakup pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, aset kripto kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.

Meskipun penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, beberapa jasa terkait transaksi kripto tetap menjadi objek PPN. Jasa-jasa tersebut meliputi penyediaan transaksi aset kripto oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar kripto dengan kripto lain, serta layanan dompet elektronik untuk deposit, penarikan, dan penyimpanan aset kripto. PPN atas jasa-jasa ini dihitung berdasarkan nilai lain, yaitu 11/12 dari penggantian yang diterima, dan dikalikan dengan tarif PPN 12%.

Selain itu, PPN juga dikenakan atas jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto. PPN yang terutang dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 20% dikali 11/12 dari tarif PPN. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang berlaku atas jasa verifikasi aset kripto oleh penambang adalah sebesar 2,2%.

Perubahan tarif PPh dan PPN ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri dapat berkembang lebih terstruktur dan terukur.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pajak kripto akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh karena itu, para pelaku industri kripto diharapkan dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional mereka.

Dengan diterbitkannya PMK 50/2025, diharapkan Indonesia dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih transparan dan efisien, serta mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital di tanah air.