Sekjen PDI-P Prabowo Subianto Bebas dari Vonis Penjara Kasus Korupsi

by -13 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.20 WIB, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Hasto mengenakan kaus merah, jas hitam, dan kacamata berbingkai hitam saat keluar dari rutan tersebut.

Pembebasan Hasto terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Juli 2025. Amnesti ini diberikan kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Dalam kasus tersebut, Hasto dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Meskipun Hasto telah menerima amnesti dan dibebaskan dari hukuman penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa status hukum Hasto tetap bersalah dalam kasus tersebut. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa amnesti hanya menghapus hukuman, namun tidak menghapus status bersalah terdakwa. “Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto tidak akan menghentikan upaya mereka dalam memberantas korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap buronan Harun Masiku akan tetap dilanjutkan. “Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas,” ujar Budi.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya telah menyetujui surat amnesti tersebut. “Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dengan pembebasan ini, Hasto Kristiyanto kembali ke rumahnya setelah menjalani masa tahanan. Namun, proses hukum terkait kasus suap PAW Harun Masiku tetap berlanjut, dengan fokus utama pada pengejaran terhadap Harun Masiku yang masih menjadi buronan.