Program pemutihan pajak kendaraan tanpa denda masih berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia, menjadi kesempatan baik bagi pemilik kendaraan untuk menghapus tunggakan mereka. Melalui program ini, pemilik yang menunggak pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus memikirkan denda atau tunggakan sebelumnya. Namun, program ini tidak berlaku di semua provinsi. Setidaknya ada enam provinsi yang saat ini menerapkan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak di Jawa Barat telah diperpanjang. Meski program awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, tingginya minat masyarakat untuk mengikuti program ini mendorong pemerintah setempat untuk memperpanjangnya hingga akhir September 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa antrian untuk pembayaran pajak masih panjang, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa pengampunan pajak bagi para penunggak.
Di Banten, situasinya mirip. Pemerintah setempat memutuskan untuk memperpanjang periode pemutihan yang awalnya berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi, pemutihan pajak kendaraan akan dilanjutkan dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024, dengan syarat membayar pajak untuk tahun 2025.
Lampung juga mengikuti jejak kedua provinsi tersebut dengan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Program pemutihan di Lampung memberikan berbagai kemudahan, seperti hanya membayar pajak tahun berjalan, bebas biaya balik nama, serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan yang pajaknya menunggak. Dengan penghapusan pokok tunggakan dan denda tahun-tahun lalu, program ini menjadi daya tarik bagi masyarakat.
Sementara itu, Jawa Timur telah menyiapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilaksanakan mulai Juli hingga September 2025, bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-80 Republik Indonesia. Selanjutnya, tahapan kedua akan dilaksanakan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Program ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan, pemberian gratis biaya balik nama kendaraan bekas, serta penghapusan pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah berlalu.
Di Kepulauan Riau, program pemutihan denda pajak juga berjalan dengan cara yang sedikit berbeda. Pemutihan di provinsi ini berupa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, serta pengurangan pokok pajak. Program ini memberikan kemudahan karena berlangsung hingga 15 November 2025, sehingga meningkatkan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Terakhir, DKI Jakarta tidak ketinggalan merilis program pemutihan denda pajak kendaraan. Melalui Badan Pendapatan Daerah, program ini berlangsung dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Dalam kebijakan tersebut, diatur penghapusan sanksi administrasi yang terkait dengan keterlambatan pembayaran dan pendaftaran pajak kendaraan. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperbarui kendaraan mereka tanpa merogoh kocek terlalu dalam.
Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Kesempatan ini tidak hanya menguntungkan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Meski program ini belum diterapkan di semua provinsi, keberadaan pemutihan menjadi langkah signifikan dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan di Indonesia.