Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

by -11 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020–2023.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta pengaduan masyarakat. KPK menemukan bahwa kedua legislator tersebut mendirikan yayasan untuk menerima dana CSR dari BI dan OJK. Yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, sementara yayasan yang dikelola oleh Satori menerima Rp12,52 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembangunan rumah tidak layak huni, penyediaan ambulans, atau beasiswa. Namun, setelah dana masuk ke rekening yayasan, sebagian besar dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti dan kendaraan.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan sosial hanya sebagai kamuflase dalam laporan pertanggungjawaban kepada BI dan OJK. Misalnya, dari sepuluh proyek yang diajukan, hanya tiga yang benar-benar direalisasikan, sementara sisanya hanya untuk laporan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 juncto Pasal 64 ayat KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Satori sebelumnya telah memberikan keterangan kepada media usai diperiksa sebagai saksi pada Desember 2024. Ia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima alokasi dana CSR dari BI melalui yayasan untuk program di daerah pemilihan masing-masing.

KPK terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.