Pemprov Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2025

by -13 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan berlangsung dalam dua tahap pada tahun 2025. Tahap pertama dimulai pada 14 Juli dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Tahap kedua akan dilaksanakan mulai Oktober hingga Desember 2025, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, antara lain:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB: Wajib pajak yang memiliki tunggakan tidak akan dikenakan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran.

  • Pembebasan PKB progresif: Keringanan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama.

  • Penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya: Keringanan ini ditujukan bagi wajib pajak tertentu, seperti pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun. Ia berharap masyarakat, terutama pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan warga yang terdaftar dalam data P3KE, dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.

Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya. Selain itu, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui berbagai gerai pembayaran, termasuk platform daring, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, serta dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah yang pada gilirannya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.