Perpanjang SIM A dan C Secara Online, Mudah dengan Jeda 1×24 Jam!

by -16 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini semakin dipermudah dengan adanya layanan online. Para pemilik SIM tidak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor untuk memperpanjang izin mengemudi mereka. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah mungkin untuk memperpanjang SIM A dan SIM C sekaligus tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi?

Menurut informasi terbaru, jawabannya adalah bisa. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Proses perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan bersamaan melalui aplikasi Digital Korlantas. Meski demikian, terdapat jeda waktu yang harus dipatuhi, yakni 1×24 jam untuk setiap jenis SIM. Ini berarti setelah memperpanjang salah satu jenis SIM, pemohon harus menunggu waktu 24 jam sebelum bisa mengajukan perpanjangan untuk jenis SIM lainnya.

Dalam upaya untuk memperpanjang SIM via online, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Pertama, pemohon harus memiliki SIM lama yang masa berlakunya sudah habis. Selain itu, e-KTP juga menjadi syarat wajib. Demi menjaga kelayakan fisik dan mental, dokumen hasil Rikkes Jasmani serta hasil tes psikologi juga perlu disertakan. Pemohon harus melampirkan foto terbaru yang bukan merupakan foto selfie, dengan latar belakang berwarna biru. Selain itu, foto tanda tangan di atas kertas putih juga harus disertakan, dengan tinta yang tebal agar mudah terbaca.

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang disiapkan tidak buram, karena kejelasan dokumen dapat memudahkan petugas dalam melakukan verifikasi dan menghindari penolakan saat pengajuan di Satpas. Setelah semua berkas tercukupi, langkah berikutnya adalah mengikuti proses perpanjangan SIM melalui aplikasi.

Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store. Setelah menginstal aplikasinya, pengguna perlu melakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone. Selanjutnya, verifikasi dilakukan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan melalui SMS. Setelah proses ini berhasil, pengguna akan diminta untuk membuat PIN dan mengonfirmasi PIN tersebut untuk keamanan aplikasi.

Berlanjut ke langkah berikutnya, pemohon perlu mengisi profil di menu aplikasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat email. Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email, dan untuk langkah verifikasi, pengguna diminta melakukan foto live untuk membantu verifikasi E-KTP. Sebelum meneruskan ke perpanjangan SIM, penting untuk memastikan semua dokumen pendukung, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berwarna biru, sudah siap.

Setelah siap, pemohon dapat melakukan tes Rikkes jasmani dan tes psikologi melalui browser di handphone. Ini adalah bagian penting dari proses perpanjangan, untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi standar kesehatan. Setelah semua langkah tersebut dilalui, pemohon dapat menuju menu SIM dalam aplikasi dan memilih opsi perpanjangan SIM.

Selanjutnya, unggah semua dokumen yang diperlukan. Setelah semua dokumen di-upload, pemohon harus memilih Satpas penerbit yang sesuai. Akan ada kolom untuk memasukkan nomor rekening, yang berguna untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak karena dokumen tidak memenuhi persyaratan. Proses selanjutnya adalah memilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika pemohon memilih pengiriman melalui POS Indonesia, pastikan alamat pengiriman sudah tepat.

Setelah semua langkah diikuti, pemohon diwajibkan untuk memeriksa nomor rekening untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI. Pemantauan status transaksi juga bisa dilakukan melalui menu transaksi dalam aplikasi. Tunggu hingga SIM yang diperpanjang diterima di alamat yang telah ditentukan.

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari. Proses yang praktis ini memungkinkan pemohon untuk tetap berpergian dengan aman, sambil mengikuti semua prosedur yang dibutuhkan untuk menjaga legalitas dalam berkendara. Sepertinya, perkembangan teknologi ini memang memberikan dampak positif bagi masyarakat, mendorong mereka untuk lebih tertib dan teratur dalam hal perijinan berkendara.