Presiden Palestina Mahmoud Abbas baru-baru ini mengambil langkah penting dengan mengeluarkan dekret yang bertujuan membentuk komite penyusun konstitusi sementara. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transisi Otoritas Palestina menuju negara penuh, serta sebagai persiapan untuk pemilihan umum yang akan datang dan konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada bulan September. Belum lama ini, situasi di Jalur Gaza semakin memprihatinkan dengan meningkatnya serangan yang dilancarkan oleh Israel, sehingga menciptakan urgensi bagi Palestina untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan ini.
Dekret yang dikeluarkan oleh Abbas menetapkan komite tersebut sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara, yang dirancang agar sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan Palestina tahun 1988, hukum internasional, resolusi PBB, serta konvensi hak asasi manusia yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Palestina untuk memperjuangkan hak-haknya melalui kerangka hukum yang jelas dan akuntabel.
Dalam dekret tersebut, Abbas juga menunjuk 17 anggota komite, yang dipimpin oleh Mohammad al-Haj Qassem, seorang penasihat hukum Palestina. Komposisi anggota komite ini terdiri atas para ahli di berbagai bidang, termasuk politik, sosial, dan hukum. Perhatian khusus diberikan pada representasi gender dan peran masyarakat sipil, yang menunjukkan keinginan untuk membangun sebuah konstitusi yang inklusif. Selain itu, akan dibentuk subkomite teknis yang bertugas menangani bidang-bidang khusus yang relevan dengan proses penyusunan konstitusi tersebut. Sebuah platform daring juga direncanakan akan dibuat untuk menjaring masukan dari masyarakat luas, menciptakan kesempatan bagi publik untuk terlibat dalam proses ini.
Konstitusi sementara yang akan disusun bertujuan untuk menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berlandaskan pada supremasi hukum. Ini akan mencakup pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan masyarakat, serta peralihan kekuasaan yang dilakukan secara damai. Semua elemen ini diharapkan dapat menciptakan sebuah negara Palestina yang sejahtera dan berdaulat.
Konteks internasional juga sangat relevan dengan langkah ini. Pertemuan Majelis Umum PBB yang direncanakan pada bulan September diharapkan menjadi momentum penting bagi Palestina dan sejumlah negara lain. Beberapa negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, telah menyampaikan niat mereka untuk mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut. Seruan dari Prancis dan 14 negara Barat lainnya menggarisbawahi pentingnya pengakuan tersebut sekaligus mendorong pencapaian gencatan senjata di Gaza, di mana situasi masih sangat rentan dan mempengaruhi kehidupan ribuan warga sipil.
Namun, saat ini Otoritas Palestina tetap berlandaskan pada Hukum Dasar yang ada, yang mengatur sistem demokratis multipartai. Pasal 115 dari hukum ini memungkinkan penerapan hukum yang ada terus berlanjut selama masa transisi hingga konstitusi yang baru diadopsi. Struktur dan hukum yang ada ini akan menjadi pedoman sementara hingga proses penyusunan konstitusi selesai.
Dalam konteks yang lebih luas, perkembangan ini juga menunjukkan bagaimana rakyat Palestina berjuang untuk meraih kedaulatan dan keadilan, di tengah tantangan dan kendala yang dihadapi. Dukungan internasional sangat penting untuk mempercepat pencapaian tujuan ini. Proses internal yang sedang berlangsung, termasuk penyusunan konstitusi sementara, bukan hanya sebuah langkah administratif tetapi juga simbol komitmen terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Dengan latar belakang situasi yang kompleks dan seringkali bergejolak, langkah ini bisa menjadi titik balik dalam perjalanan panjang menuju kemandirian dan pengakuan internasional bagi Palestina. Keberhasilan proses ini akan sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka. Segera, akan terlihat bagaimana langkah ini berdampak pada dinamika politik dan sosial di Palestina serta interaksinya dengan komunitas internasional.