Ancaman Bom di Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta

by -14 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.35 WIB, sebuah insiden terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang melibatkan penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu. Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH tersebut sedang berada di taxiway, bersiap untuk lepas landas dari Terminal 1A.

Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga proses push back selesai dan pesawat bersiap menuju landas hubung. Namun, saat itu, salah satu penumpang laki-laki berinisial H berdiri dan berteriak kepada awak kabin, mengklaim bahwa ada bom di dalam pesawat. Pernyataan tersebut segera dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.

Sesuai prosedur keselamatan penerbangan, pernyataan tersebut dikategorikan sebagai Return to Apron, yaitu mengembalikan pesawat ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pesawat diarahkan kembali ke apron, dan seluruh penumpang diturunkan dari pesawat. Proses pemeriksaan ulang terhadap seluruh barang bawaan penumpang dilakukan dengan prosedur keamanan ketat. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat.

Setelah proses pemeriksaan selesai, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti, yaitu Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan telah mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Manajemen Lion Air menegaskan bahwa meskipun pernyataan awal penumpang berinisial H diduga sebagai candaan, pihak maskapai bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman. Penyampaian informasi dan ancaman palsu yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenai sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat. Mengacu pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, penumpang yang menyampaikan informasi palsu bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, sanksi pidananya bisa lebih berat, yaitu maksimal 8 tahun penjara. Bahkan, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pidana penjaranya dapat mencapai 15 tahun.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan penerbangan. Pihak berwenang dan maskapai penerbangan terus berupaya memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang serta awak pesawat dalam setiap penerbangan.