Pada Senin, 11 Agustus 2025, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan bahwa Australia akan mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan berlangsung pada September 2025. Pengumuman ini menegaskan komitmen Australia terhadap solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina dan mendukung hak rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri.
Albanese menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat kabinet dan sebagai bagian dari upaya global terkoordinasi untuk mendorong solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina. Ia menambahkan bahwa Australia akan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mewujudkan hak tersebut menjadi kenyataan.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Australia dan Selandia Baru bergabung dengan 141 negara lain untuk mendukung negara Palestina dalam pemungutan suara tingkat tinggi tentang keanggotaan penuh di Sidang Darurat Majelis Umum PBB. Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, menyatakan bahwa pemungutan suara tersebut bertujuan untuk memberikan “hak tambahan yang sederhana untuk berpartisipasi dalam forum PBB,” dan menekankan bahwa Australia hanya akan mengakui Palestina “bila menurut kami waktunya tepat.”
Selain itu, pada November 2024, Australia mendukung resolusi PBB yang menegaskan “kedaulatan permanen” Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki, menandai pergeseran signifikan dari sikap sebelumnya. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia menyatakan bahwa meskipun Australia tidak setuju dengan semua isi resolusi tersebut, pemberian suara ini mencerminkan kekhawatiran internasional tentang tindakan Israel.
Langkah Australia ini sejalan dengan negara-negara lain yang juga berencana mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Prancis, Inggris, dan Kanada telah menyatakan niat mereka untuk mengakui Palestina pada Sidang Majelis Umum PBB yang sama pada September 2025. Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada jaminan Presiden Palestina Mahmoud Abbas bahwa pihaknya akan mereformasi sistem pemerintahan di Palestina, termasuk pelaksanaan pemilihan umum di tahun 2026 yang tidak akan diikuti Hamas, serta memastikan “demiliterisasi negara Palestina.”
Sementara itu, Selandia Baru juga mempertimbangkan pengakuan negara Palestina. Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, menyatakan bahwa kabinet akan membuat keputusan resmi mengenai hal ini pada bulan September.
Pengakuan Australia terhadap Negara Palestina diharapkan dapat memperkuat upaya internasional menuju perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah, serta mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri.