Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemegangnya. Dalam sistem hukum agraria di Indonesia, SHM diakui sebagai alas hak yang paling kuat. Dengan adanya SHM, pemilik memiliki kepastian hukum yang jelas mengenai hak atas tanah yang dimiliki.
Prosedur untuk mendapatkan SHM melibatkan beberapa biaya yang bervariasi, bergantung pada lokasi dan ukuran tanah yang akan didaftarkan. Berdasarkan informasi terkini, biaya pendaftaran untuk pembuatan SHM dipatok sebesar Rp 50.000. Di samping itu, ada biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp 358.000 dan biaya pengukuran tanah yang mencapai Rp 140.000. Untuk mempermudah masyarakat dalam menemukan informasi terkait biaya dan prosedur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan aplikasi bernama Sentuh Tanahku yang dapat diunduh oleh publik.
Untuk memulai proses pembuatan SHM, pemohon diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen administratif. Di antara dokumen tersebut adalah formulir permohonan yang harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon menggunakan kuasa hukum, surat kuasa juga harus disertakan. Selain itu, pemohon perlu melampirkan fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, yang harus dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Bagi badan hukum, diperlukan fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang juga harus dicocokkan dengan dokumen asli. Sertifikat asli tanah yang diajukan harus disertakan bersama dengan fotokopi KTP dari para pihak yang terlibat dalam transaksi, termasuk penjual dan pembeli serta kuasanya jika ada. Jika ada ketentuan pada sertifikat yang mengharuskan izin dari instansi terkait untuk peralihan hak, izin tersebut juga harus disertakan.
Dokumen lain yang tak kalah penting adalah fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan yang juga perlu dicocokkan dengan aslinya. Di samping itu, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta bukti setor uang saat pendaftaran hak harus ditunjukkan. Pemohon juga diharuskan untuk menyertakan pernyataan mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah, serta surat pernyataan bahwa tanah yang dimohonkan tidak sedang dalam sengketa. Terakhir, surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah juga menjadi syarat wajib dalam pengurusan SHM.
Seluruh berkas yang dikumpulkan dan dianggap lengkap akan melalui proses penyelesaian yang diperkirakan memakan waktu sekitar 18 hari kerja. Jangka waktu ini dimulai setelah semua dokumen mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Karakteristik dari SHM pun cukup menarik untuk dicermati. Sertifikat ini memiliki sifat yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan kepada ahli waris. Tidak seperti sertifikat tanah lainnya, SHM tidak memiliki batas waktu penggunaan, sehingga pemiliknya dapat merasa tenang dalam hal kepemilikan tanah. Selain itu, SHM dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan dalam proses peminjaman. Namun, penting untuk dicatat bahwa SHM tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum yang berfungsi di luar negeri.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan proses yang telah ditetapkan, pembuatan SHM memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memiliki tanah. Hal ini tidak hanya mendukung kepemilikan pribadi tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Proses ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki dan mempermudah akses masyarakat terhadap hak atas tanah yang sah.