Biaya Pembuatan SIM A Baru Ditetapkan Rp120.000

by -12 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Surat Izin Mengemudi A adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara mobil. SIM A diperlukan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

Biaya Pembuatan SIM A

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000. Biaya ini mencakup penerbitan SIM A itu sendiri.

Biaya Tambahan

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya untuk tes kesehatan jasmani di Satpas sebesar Rp25.000, sedangkan biaya tes psikologi di Satpas sebesar Rp50.000. Dengan demikian, total biaya pembuatan SIM A baru di Satpas menjadi Rp195.000.

Perlu dicatat bahwa biaya tes kesehatan dan tes psikologi dapat berbeda jika dilakukan di luar Satpas, sesuai dengan kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih oleh pemohon. Oleh karena itu, disarankan untuk memeriksa tarif yang berlaku di lokasi pilihan Anda.

Prosedur Pembuatan SIM A

Untuk memperoleh SIM A, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan prosedur sebagai berikut:

  1. Usia: Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.

  2. Administrasi:

    • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
    • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
    • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
    • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
    • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  3. Tes Kesehatan: Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain. Pemeriksaan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.

  4. Tes Psikologi: Melakukan pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Pemeriksaan ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

  5. Ujian Teori dan Praktik: Pemohon harus mengikuti ujian teori berbasis komputer dan ujian praktik mengemudi.

  6. Perekaman Biometrik dan Foto: Setelah lulus ujian, pemohon akan melakukan perekaman biometrik dan foto untuk keperluan pembuatan SIM A.

Perpanjangan SIM A

Masa berlaku SIM A adalah 5 tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi tambahan seperti biaya pengemasan dan pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon.

Catatan Penting

  • Biaya yang disebutkan di atas dapat berbeda tergantung pada lokasi dan kebijakan setempat.

  • Disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya dan prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM A melalui sumber resmi atau langsung ke kantor Satpas terdekat.

Dengan memahami biaya dan prosedur yang diperlukan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM A. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jaga keselamatan berkendara Anda.