Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi baru di Indonesia untuk bulan Agustus 2025 belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Bagi warga yang berencana untuk mendapatkan SIM di bulan ini, penting untuk mengetahui rincian biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi. SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara yang ingin berkendara di Indonesia. Untuk mendapatkan SIM, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari batas usia, silabus administrasi, hingga berbagai tes yang diperlukan.
Selain menjadi salah satu syarat bagi pengemudi, SIM juga berfungsi sebagai alat pengatur kesesuaian antara kemampuan mengemudi dan tanggung jawab berkendara di jalan raya. Berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023, batas usia minimum untuk mendaftar SIM beragam tergantung jenis SIM yang diinginkan. Contohnya, untuk membuat SIM A, C, D, dan D1, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Sedangkan untuk pembuatan SIM C1, usia minimum yang ditetapkan adalah 18 tahun. Bagi mereka yang ingin membuat SIM CII, harus berusia minimal 19 tahun, sementara untuk SIM A Umum dan B1, usia minimal yang disyaratkan adalah 20 tahun. Untuk SIM BII, pemohon harus berusia setidaknya 21 tahun, dan untuk SIM B1 Umum, batas usia minimalnya adalah 22 tahun. Akhirnya, untuk pembuatan SIM BII Umum, usia minimum yang diperlukan adalah 23 tahun.
Selain memenuhi syarat usia, pemohon harus melengkapi berbagai dokumen administrasi. Dokumen ini meliputi formulir pendaftaran yang bisa diisi secara manual atau elektronik, fotokopi e-KTP, dan fotokopi sertifikat pendidikan dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, yang tidak boleh lebih dari enam bulan sejak diterbitkan. Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk melakukan perekaman biometrik sidik jari dan menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dari BPJS Kesehatan. Bukti pembayaran atas penerimaan bukan pajak juga diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Aspek kesehatan dan psikologi juga menjadi bagian penting dalam proses pembuatan SIM. Hasil tes kesehatan yang mencakup pemeriksaan fisik harus disertakan, dan ini dibuktikan lewat surat keterangan dokter yang memiliki masa berlaku tidak lebih dari 14 hari. Di samping itu, hasil tes psikologi juga wajib dilampirkan. Tes ini dapat dilakukan secara online atau di kantor Satpas, tergantung pada preferensi pemohon.
Dalam hal biaya, pembuatan SIM baru terdiri atas beberapa komponen yang perlu diperhitungkan. Biaya ini mencakup tarif untuk penerbitan SIM, biaya untuk tes kesehatan dan psikologi, serta asuransi. Biaya penerbitan SIM mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana untuk SIM A, B1, dan BII tarifnya sebesar Rp 120.000. Untuk SIM C, C1, dan CII, biaya yang dikenakan adalah Rp 100.000, sementara SIM D dan D1 dikenakan biaya Rp 50.000. Untuk tes kesehatan, pemohon harus menyiapkan dana sebesar Rp 35.000, dan untuk tes psikologi, tarifnya bervariasi. Jika dilakukan secara online, tarifnya adalah Rp 57.500, sedangkan jika dilakukan di Satpas, biayanya menjadi Rp 100.000. Selain itu, terdapat biaya asuransi sebesar Rp 50.000 yang juga harus diperhitungkan.
Sebagai gambaran lebih konkret, estimasi biaya untuk pembuatan SIM baru di bulan Agustus 2025 bervariasi tergantung jenis SIM dan pilihan metode tes psikologi. Jika pemohon memilih tes psikologi secara online, maka total biaya untuk pembuatan SIM A, SIM B1, dan SIM BII adalah Rp 262.500. Sementara untuk SIM C, C1, dan CII biayanya mencapai Rp 242.500, dan untuk SIM D dan D1 totalnya adalah Rp 192.500. Jika pemohon lebih suka melakukan tes psikologi di Satpas, total biaya untuk pembuatan SIM A, B1, dan BII menjadi Rp 305.000, sedangkan untuk SIM C, C1, dan CII mencapai Rp 285.000, dan untuk SIM D serta D1 menjadi Rp 235.000.
Memperoleh SIM merupakan langkah penting bagi setiap individu yang ingin berkendara dengan aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi calon pemohon untuk mempersiapkan semua syarat dan biaya yang diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan mendapatkan SIM sesuai harapan.