Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Fee 8% Proyek RSUD Kolaka Timur

by -12 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Operasi ini diduga terkait dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur senilai Rp 175 miliar.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK mengamankan dua pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen berinisial A dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial HI. Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, serta Ruangan Bina Marga dan Cipta Karya di kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Sebelumnya, pada 9 April 2025, Kejaksaan Negeri Kolaka telah menaikkan status kasus dugaan suap yang melibatkan Abdul Azis ke tahap penyelidikan. Kasus ini berawal dari dugaan pemberian suap oleh Abdul Azis kepada sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur untuk memperoleh dukungan politik pada tahun 2022. Kejaksaan Negeri Kolaka telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus ini.

Namun, pada 18 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara didesak untuk mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan Negeri Kolaka. Desakan tersebut muncul karena proses hukum yang dinilai mandek dan belum ada tanda-tanda peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Masyarakat menilai Kejaksaan Negeri Kolaka tidak profesional dan terkesan melindungi pihak tertentu.

Sementara itu, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengaku kaget mendengar kabar bahwa dirinya terjaring OTT KPK dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan proyek pembangunan yang bernilai besar. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.