Pada Selasa, 5 Agustus 2025, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melakukan operasi penegakan hukum di Banda Aceh, yang berujung pada penangkapan dua Aparatur Sipil Negara yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Kedua ASN tersebut berinisial MZ alias KS dan ZA alias SA.
MZ, yang berusia 40 tahun, bekerja di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Sementara itu, ZA, berusia 47 tahun, bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh dan diamankan di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu kelompok teror. “Ia diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” ujar Mayndra.
Sementara itu, MZ diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh. “M bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” tambah Mayndra.
Selain penangkapan, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas atau penyimpanan barang-barang terkait tindak pidana terorisme. Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Polda Aceh hanya mendukung pengamanan saat penggeledahan tersebut. “Kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88 terkait tindak lanjut dan proses hukumnya,” kata Joko.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Juru Bicara, Tomi Mukhtar, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu informasi serta perkembangan lanjutan terkait kasus ini.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Densus 88 dalam memberantas jaringan terorisme di Indonesia, termasuk di wilayah Aceh. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai jaringan dan modus operandi kelompok teror yang beroperasi di wilayah tersebut.