Peningkatan signifikan dalam jumlah pemutusan hubungan kerja di Indonesia telah menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, terutama di Provinsi Jawa Tengah yang mencatat angka PHK tertinggi. Hingga Mei 2025, tercatat 24.036 pekerja yang terdampak PHK, dengan 10.692 di antaranya berasal dari Jawa Tengah.
Anggota Komisi IX DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti bahwa sektor industri pengolahan menjadi yang paling terdampak, dengan 16.801 pekerja kehilangan pekerjaan. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam mengantisipasi gelombang PHK yang dapat terjadi kapan saja, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Cucun juga mendorong pemerintah untuk aktif mengawasi dan memantau situasi ini melalui koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan dunia usaha. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam mengantisipasi gelombang PHK yang bisa terjadi kapan saja.
Selain itu, Cucun mendorong pembuatan program afirmatif agar para pekerja tidak kehilangan arah setelah kehilangan pekerjaan. Ia menekankan pentingnya intervensi negara untuk memastikan pengusaha dan tenaga kerja dapat bertahan dan tidak menjadi korban dari situasi ekonomi ini.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memberikan pendampingan transisi bagi pekerja formal yang beralih ke sektor informal akibat PHK. Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam mendampingi proses transisi tenaga kerja dengan pendekatan yang nyata dan terukur.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan ini memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bagi pekerja yang terdampak PHK, dengan aturan klaim yang lebih fleksibel.
Selain itu, Lembaga riset Centre of Reform on Economics menyarankan pemerintah memberikan insentif bersyarat bagi perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK, guna mempercepat pemulihan ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan. Insentif ini dapat berupa keringanan pajak penghasilan badan, subsidi upah karyawan, atau akses kredit berbunga rendah.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan dapat mengurangi dampak PHK dan membantu pekerja yang terdampak untuk beralih ke sektor lain atau memulai usaha baru. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.