Edward Seky Soeryadjaya Dapat Remisi 8 Bulan dalam Kasus Korupsi Asabri

by -12 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025, Edward Seky Soeryadjaya, terpidana kasus korupsi PT Asabri, menerima remisi 8 bulan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Mohamad Fadil, mengungkapkan bahwa remisi tersebut terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. Selain Edward, beberapa narapidana lain yang mendapatkan remisi antara lain Ahmad Fathanah, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto.

Edward Seky Soeryadjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd, terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada periode 2012 hingga 2019. Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun 9 bulan penjara kepada Edward, serta denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32.721.491.200, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp32.503.852.600. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Pada 31 Mei 2023, keluarga Edward melalui kuasa hukumnya telah melunasi sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp217.638.600 dan denda sebesar Rp300 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Dengan pelunasan ini, total hukuman yang harus dijalani Edward menjadi 17 tahun 9 bulan penjara.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Edward, sehingga memperkuat putusan pengadilan sebelumnya. Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani oleh Edward Seky Soeryadjaya mencapai 17 tahun 9 bulan penjara.

Kasus korupsi PT Asabri ini melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Komisaris Utama PT Asabri, Letnan Jenderal Agus Subiyanto, dan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja. Mereka juga telah dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam kasus ini. Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan pengelolaan dana pensiun milik negara.