Enam Profesional Hukum Indonesia Sukses Ikuti Program Pertukaran AS tentang Perlindungan Hak Anak

by -11 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Enam profesional yang berlatar belakang hukum, advokat perlindungan anak, dan aparat penegak hukum di Indonesia telah berhasil menyelesaikan program pertukaran profesional yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Program ini berfokus pada pelindungan hak-hak anak, dengan tema “Melindungi Hak-hak Anak: Implementasi Konvensi Den Haag tentang Penculikan Anak,” yang berlangsung dari 12 Juli hingga 2 Agustus.

Selama program pertukaran yang merupakan bagian dari International Visitor Leadership Program ini, peserta mengunjungi empat kota besar di Amerika Serikat: Washington, DC; Miami, Florida; Kansas City, Kansas; dan Los Angeles, California. Dalam kunjungan tersebut, mereka bertemu dengan berbagai lembaga pemerintah, baik di tingkat federal maupun lokal, serta pengadilan keluarga dan organisasi nirlaba. Diskusi yang berlangsung mencakup sistem dan kerangka hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak anak, serta penyelesaian sengketa hak asuh anak lintas negara berdasarkan Konvensi Den Haag.

Risky Edy Nawawi, salah satu peserta yang juga menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Sanggau di Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa pengalaman ini memberinya wawasan mendalam mengenai berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya yang ada di masyarakat Amerika. Menurutnya, partisipasi dalam program IVLP memperkaya pemahaman tentang berbagai cara perlindungan anak diterapkan, terutama dalam konteks kasus penculikan anak oleh orang tua yang terjadi di level internasional.

Program seperti ini memberikan kesempatan langka bagi para peserta untuk bertukar pikiran dan pengalaman dengan para ahli di Amerika Serikat. Juru Bicara Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jamie Ravetz, menyatakan bahwa interaksi yang terjadi selama program ini membantu para profesional dari Indonesia mendapatkan akses ke praktik terbaik dalam perlindungan anak. Mereka juga menjelajahi berbagai cara untuk memperkuat kerangka hukum guna melindungi anak-anak dan keluarga, sehingga harapannya adalah anak-anak di kedua negara dapat terlindungi dengan lebih baik.

IVLP merupakan salah satu program pertukaran profesional yang telah terbukti berguna bagi para pemimpin di berbagai bidang, termasuk pemerintahan dan bisnis. Setiap tahun, sekitar 4.000 orang dari berbagai belahan dunia berkesempatan untuk mengunjungi Amerika Serikat melalui program ini. Sejak berdirinya, program telah menjangkau lebih dari 2.900 individu dari Indonesia, memperkuat hubungan internasional dan membangun jaringan profesional yang saling menguntungkan.

Selama berada di Amerika Serikat, para peserta diajak untuk melihat bagaimana organisasi masyarakat dan pemerintahan berkolaborasi dalam menyelesaikan kasus-kasus perlindungan anak. Pihak-pihak tersebut berbagi metode dan kebijakan yang diterapkan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan efisien.

Sebagai bagian dari pelatihan, mereka juga mendalami pembahasan mengenai mekanisme internasional yang ada untuk menangani kasus-kasus penculikan anak. Ini termasuk pemahaman yang lebih mendalam tentang peran Konvensi Den Haag dan bagaimana implementasinya di negara lain dapat menjadi referensi bagi praktik di Indonesia.

Dengan mempelajari praktik baik di luar negeri, para peserta diharapkan dapat membawa pengalaman dan wawasan yang baru ke dalam konteks hukum Indonesia. Hal ini esensial dalam upaya memperbaiki sistem pelindungan anak di dalam negeri, menjawab tantangan yang ada, dan meningkatkan kolaborasi antar institusi untuk melindungi hak-hak anak secara lebih efektif.

Kegiatan seperti ini tidak hanya menjalin kerjasama antar negara tetapi juga menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap perlindungan anak sebagai isu global. Keberadaan program pertukaran seperti ini menjadi langkah strategis untuk saling belajar dan berbagi pengetahuan antara negara-negara, sehingga upaya perlindungan anak dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.