Hoaks! Perpanjang SIM dan STNK Tetap Berbayar, Waspada Penipuan di Media Sosial

by -14 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Di era digital saat ini, tidak jarang kita dikejutkan dengan informasi yang beredar di media sosial mengenai layanan publik, termasuk dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Baru-baru ini, muncul berita yang mengklaim bahwa proses perpanjangan SIM dan STNK dapat dilakukan secara gratis. Informasi ini viral, terutama di platform TikTok melalui akun yang menawarkan janji-janji manis, seperti mengganti pelat nomor, memperoleh bahan bakar secara gratis, bahkan penghapusan denda terkait Sistem Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Masyarakat pun diimbau untuk mendaftar melalui tautan yang disediakan.

Namun, pihak berwenang telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan mengandung unsur penipuan. Korlantas Polri telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa video-video yang beredar merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Dalam video tersebut, terlihat tokoh publik dan anggota kepolisian yang suaranya diolah sedemikian rupa sehingga tidak mencerminkan pernyataan asli mereka. Hal ini menjadi sinyal bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap informasi yang didapatkan melalui media sosial.

Perpanjangan SIM adalah proses yang tidak bisa dilakukan secara gratis dan memiliki biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penerbitan perpanjangan SIM adalah Rp 80 ribu untuk kategori SIM A, A Umum, B, BI, BI Umum, dan BII. Sementara itu, perpanjangan untuk SIM C, CI, dan CII dikenakan biaya Rp 75 ribu, sedangkan SIM D dan DI memiliki tarif Rp 30 ribu. Selain itu, terdapat juga biaya untuk tes kesehatan yang bervariasi tergantung pada lembaga yang dipilih oleh pemohon. Tes psikologi pun juga dikenakan biaya, yang baru-baru ini mengalami kenaikan dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Beralih ke perpanjangan STNK, proses ini juga memerlukan sejumlah pembayaran. Biaya pajak kendaraan bermotor berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan. Besaran PKB dapat dicek di lembar STNK atau melalui situs resmi yang berkaitan dengan pajak kendaraan di daerah masing-masing. Keterlambatan dalam membayar pajak juga dapat berakibat pada denda yang perlu ditanggung oleh pemilik kendaraan. Adapun biaya SWDKLLJ untuk sepeda motor sampai 250 cc adalah Rp 35 ribu, sedangkan untuk mobil jenis barang dan penumpang dikenakan biaya Rp 143 ribu.

Selanjutnya, biaya penerbitan STNK baru adalah Rp 100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200 ribu untuk mobil. Untuk pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan harus membayar Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga, serta Rp 100 ribu untuk mobil. Ini hanyalah gambaran umum mengenai biaya yang dibutuhkan, dan penting bagi pemohon untuk memastikan informasi yang akurat sebelum melakukan proses perpanjangan SIM atau STNK.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan isu keuangan dan legal seperti perpanjangan SIM dan STNK. Jangan sampai terjebak dalam jebakan informasi palsu yang dapat merugikan diri sendiri. Ketelitian dan kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari penipuan yang berkedok informasi menarik di media sosial. Dengan demikian, masyarakat akan lebih siap dan mengetahui langkah yang harus diambil dalam mengurus perpanjangan SIM dan STNK secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.