Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 22 Juli 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memberikan insentif fiskal kepada masyarakat serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
Sebelumnya, pada 23 April 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan relaksasi tarif PBBKB dengan menurunkan tarif untuk kendaraan pribadi dari 10 persen menjadi 5 persen, dan untuk kendaraan umum dari 5 persen menjadi 2,5 persen.
Namun, dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, terdapat penyesuaian lebih lanjut dalam bentuk pengurangan tarif PBBKB melalui tiga skema pengurangan tarif sebagai berikut:
-
Diskon 50 persen untuk kendaraan umum: Kendaraan umum yang sebelumnya dikenakan tarif PBBKB 2,5 persen kini mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen dari tarif tersebut. Hal ini berarti tarif PBBKB yang berlaku untuk kendaraan umum menjadi 1,25 persen.
-
Diskon 50 persen untuk kendaraan pribadi: Kendaraan pribadi yang sebelumnya dikenakan tarif PBBKB 5 persen kini mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen dari tarif tersebut. Dengan demikian, tarif PBBKB yang berlaku untuk kendaraan pribadi menjadi 2,5 persen.
-
Diskon hingga 80 persen untuk kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat militer, ambulans, dan kapal rumah sakit, mendapatkan pengurangan tarif PBBKB hingga 80 persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan bermotor dan sektor-sektor strategis lainnya, serta menjadi stimulus ekonomi yang positif bagi perekonomian DKI Jakarta. Dengan adanya pengurangan tarif PBBKB, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibukota. Dengan memberikan insentif fiskal melalui pengurangan tarif PBBKB, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, dan sektor-sektor yang terdampak dapat terus beroperasi dengan optimal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat memanfaatkan insentif yang diberikan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan kota Jakarta secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, dapat mengakses informasi melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi kantor pelayanan pajak setempat. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini dan berkontribusi pada pembangunan kota Jakarta yang lebih baik.