Jakarta Siap Terapkan 7 Kebijakan Strategis untuk Atasi Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial

by -12 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada Maret 2025, Jakarta menghadapi tantangan signifikan dengan meningkatnya angka kemiskinan dan ketimpangan sosial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan di Jakarta mencapai 4,28 persen, naik dari 4,14 persen pada September 2024. Selain itu, Gini Ratio Jakarta meningkat dari 0,431 menjadi 0,441, menunjukkan ketimpangan sosial yang semakin tinggi.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah, Suharini Eliawati, mengumumkan tujuh kebijakan strategis untuk menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial. Suharini menekankan pentingnya langkah cepat untuk mengatasi kemiskinan baru dan menekan ketimpangan yang ada.

Kebijakan pertama adalah memperluas dan memperkuat bantuan sosial, dengan menyasar kelompok masyarakat hampir miskin dan yang baru jatuh miskin akibat tekanan ekonomi. Pemerintah berencana untuk meningkatkan cakupan dan frekuensi penyaluran bantuan sosial, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tepat waktu.

Kedua, pengendalian inflasi pangan dan energi menjadi fokus utama. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi intervensi harga pasar, subsidi ongkos distribusi, serta memperkuat cadangan pangan strategis untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Ketiga, mendorong penciptaan lapangan kerja formal menjadi prioritas. Program padat karya akan diperluas, pelatihan keterampilan digital akan ditingkatkan, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah akan dilakukan, serta kemitraan dengan sektor swasta akan diperkuat untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.

Keempat, meningkatkan akses terhadap hunian dan layanan dasar menjadi perhatian. Pemerintah akan menyediakan hunian terjangkau dan memberikan subsidi untuk listrik, transportasi publik, serta pendidikan, guna meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kelima, pemberian insentif kepada pelaku usaha yang mempekerjakan kelompok rentan akan dilakukan. Selain itu, perluasan layanan publik di wilayah padat penduduk akan ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan akses yang adil terhadap layanan dasar.

Keenam, pembangunan fondasi kebijakan berbasis data menjadi langkah strategis. Pemerintah akan menyusun indikator kebutuhan konkret warga, seperti penyediaan infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi hijau, serta penguatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Ketujuh, mewujudkan Jakarta Fund sebagai instrumen investasi untuk memperkuat pembiayaan program-program pembangunan ekonomi yang inklusif. Melalui Jakarta Fund, diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung program-program yang berfokus pada pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warga kelompok rentan melalui penyaluran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar. Bantuan ini berupa Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan Kartu Anak Jakarta. Mulai April 2025, pencairan bantuan sosial ini akan dilakukan setiap bulan, sehingga para penerima bantuan tidak lagi berhubungan dengan bank keliling.

Dengan serangkaian kebijakan strategis ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan sosial, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.