Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset telah berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hasil penyelesaian tersebut mencapai total Rp 5.560.997.227.551,07.
Perolehan tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
-
Penjualan Barang Rampasan Negara: Meliputi 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda, 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, serta tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang. Selain itu, terdapat penjualan aset PT GBU berupa 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil, dan 19 unit alat berat. Total nilai dari penjualan barang rampasan negara ini mencapai Rp 262.151.625.961,87.
-
Uang Rampasan: Terdapat uang rampasan dari berbagai mata uang senilai Rp 11.823.398.617,87.
-
Penjualan Barang Sita Eksekusi: Hasil penjualan 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, dan kapal mencapai Rp 1.978.917.443.776,00.
-
Penjualan Penyertaan Reksadana: Sebanyak 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyertaan yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya berhasil dijual dengan total nilai Rp 979.878.788.055,33.
-
Penjualan Efek: Sebanyak 67.091.255.092 lembar efek, termasuk saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya, berhasil dijual dengan total nilai Rp 2.221.825.971.140,03.
Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi. Hasil dari pelelangan tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset telah menyerahkan secara simbolis uang hasil penyelesaian barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1.449.024.768.744,00 kepada Kementerian Keuangan.
Selain itu, pada 28 Februari 2025, Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi berinisial FB selaku Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018.
Dengan demikian, total sementara pengembalian kerugian negara dari hasil rampasan dan penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 5.560.997.227.551,07. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan pemulihan aset guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.