Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 2020–2023. Kedua anggota DPR tersebut adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 tersebut sebagai tersangka.
Menurut Asep, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar, yang berasal dari beberapa sumber, antara lain Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program PJK OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari PJK OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut diduga disamarkan melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Selain itu, Satori juga diduga meminta bantuan dari oknum di bank daerah untuk menyamarkan kepemilikan deposito agar tidak terlacak sebagai miliknya.
KPK juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Hal ini sebagaimana pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Asep menambahkan bahwa KPK akan mendalami keterangan Satori tersebut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 juncto Pasal 64 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi dalam kasus ini. Pada Rabu, 18 Juni 2025, keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga memanggil tiga pegawai Bank Indonesia sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang serta korupsi yang melibatkan pejabat publik dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.