KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Kawasan Hutan di OTT Jakarta dan Sekitarnya

by -11 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V; Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng; serta Aditya, staf perizinan di SB Grup. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025, di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menangkap individu-individu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor kehutanan. Dalam operasi itu, KPK berhasil mengamankan sembilan orang, termasuk para tersangka yang ditangkap di Jakarta, seperti Dicky Yuana Rady, Raffles yang menjabat sebagai Komisaris PT Inhutani V, Djunaidi dari PT PML, serta beberapa staff dari kedua perusahaan tersebut.

Dari lokasi lain, seorang staf perizinan SB Grup, Aditya, berhasil ditangkap di Bekasi. Di Depok, tim KPK mengamankan Bakhrizal Bakri, mantan Direktur PT Inhutani V, dan di Bogor terdapat Yuliana, mantan Direktur PT Inhutani V. KPK juga menyita barang bukti dalam operasi ini, termasuk uang tunai sebesar SGD 189.000, uang tunai Rp 8,5 juta, serta dua unit mobil, yaitu Rubicon dan Pajero, yang terkait dengan tersangka Dicky Yuana dan Aditya.

Kronologi penanganan perkara ini berawal dari permasalahan yang dihadapi oleh PT Inhutani V dan PT PML pada tahun 2018, ketika kedua perusahaan tersebut terlibat dalam masalah hukum terkait kerja sama pemanfaatan kawasan hutan. Kasus ini mencuat setelah PT PML diduga tidak membayar pajak bumi dan bangunan, yang menimbulkan masalah dalam pengelolaan izin.

KPK menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Melalui langkah-langkah ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola yang bersih serta transparan dalam sektor kehutanan, yang selama ini kerap menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.

Investasi dalam pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan sangatlah penting, terutama di tengah tantangan perubahan iklim dan kebutuhan untuk melindungi sumber daya alam. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sektor ini harus bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan tugasnya. KPK terus mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temui.

Dengan penangkapan ini, KPK berharap dapat menegaskan kembali komitmen mereka dalam memberantas korupsi serta mendorong perusahaan-perusahaan lain untuk mengikuti kaidah yang berlaku. Harapan besar tersirat dalam langkah ini, agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat dipulihkan.