Ongen Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Terpidana Kasus ITE Penghinaan Jokowi

by -12 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk Yulianus Paonganan, yang dikenal sebagai Ongen, dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ongen, seorang doktor di bidang ilmu kelautan, ditangkap pada Desember 2015 atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah hampir satu dekade menjalani proses hukum, ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Dalam pernyataannya, Ongen mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas pemberian amnesti tersebut dan berharap mantan Presiden Joko Widodo tetap sehat dan diberkati dalam setiap langkah hidupnya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR, juga menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Setelah dibebaskan, Hasto menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo serta Dewan Perwakilan Rakyat yang telah memberikan persetujuan. Ia menegaskan bahwa amnesti ini menjadi semangat baru dalam perjuangannya sebagai kader PDI Perjuangan.

Pemberian amnesti ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik dan menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan serta memulai proses rekonsiliasi.

Namun, langkah ini juga menuai kritik dari beberapa kalangan. Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku korupsi dan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto setelah pemberian amnesti tersebut. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dengan adanya amnesti, proses hukum terhadap Hasto dihentikan.

Pemberian amnesti ini menjadi langkah signifikan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto untuk membangun solidaritas nasional dan memulai proses rekonsiliasi di Indonesia. Meskipun mendapat dukungan dari beberapa pihak, langkah ini juga menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.