Pada 12 Juni 2025, Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang menegaskan pemberian pelat nomor khusus bagi kendaraan dinas Mahkamah Agung. Langkah ini merupakan respons terhadap permintaan resmi MA yang telah dibahas dalam serangkaian pertemuan antara MA dan Polri sejak Februari hingga April 2025. Penerbitan pelat nomor khusus ini bertujuan untuk memperkuat identitas kelembagaan MA dan meningkatkan efektivitas pengawasan internal.
Kendaraan yang berhak menggunakan pelat nomor khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan. Pelat nomor khusus ini akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin dari Sekretaris MA.
Ketua MA, Sunarto, menyambut baik kebijakan ini dan menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya sebatas administratif, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga demi kelancaran tugas peradilan. Ia mengapresiasi inisiatif Kapolri dalam penerbitan pelat nomor khusus ini, yang menunjukkan harmonisasi dan sinergi antara MA dan Polri untuk memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.
Prosedur penerbitan pelat nomor khusus ini dimulai dengan pengajuan permohonan oleh Sekretaris MA kepada Kapolri melalui Kabaintelkam. Setelah itu, permohonan tersebut direkomendasikan kepada Kakorlantas Polri, yang kemudian menerbitkan surat persetujuan kepada masing-masing Direktur Lalu Lintas Polda sesuai wilayah kendaraan bermotor teregistrasi. Proses ini memastikan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pelat nomor khusus ini, diharapkan identitas dan integritas MA sebagai lembaga yudikatif semakin kuat, serta memudahkan pengawasan dan pengendalian terhadap kendaraan dinas di lingkungan peradilan. Langkah ini juga menjadi contoh nyata dari sinergi antara lembaga negara dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing.