Pemerintah Targetkan Hapus Truk ODOL 2027 Demi Transportasi Aman dan Efisien

by -12 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk menghapus keberadaan truk ODOL pada tahun 2027. Keputusan ini diambil demi memperbaiki efisiensi dan keamanan dalam sistem transportasi logistik di Indonesia. Truk berlebihan muatan dan dimensi ini telah menjadi sorotan utama, mencerminkan kondisi angkutan logistik nasional yang memprihatinkan.

Berdasarkan pengamatan oleh para ahli transportasi, salah satunya Djoko Setijowarno, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi, hanya kalah dari insiden yang melibatkan sepeda motor. Kecelakaan yang sering terjadi ini tidak hanya menyebabkan kerugian dalam nyawa dan harta, tetapi juga berdampak pada infrastruktur jalan yang semakin rusak. Djoko menegaskan bahwa ODOL menimbulkan kerugian materil yang signifikan akibat tingginya angka kecelakaan, dan dampaknya akan sangat terasa pada kondisi dan pemeliharaan jalan di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, keberadaan truk ODOL juga meningkatkan pemborosan anggaran negara. Data dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan bahwa kerusakan pada jalan nasional, provinsi, dan daerah mengakibatkan pemborosan keuangan negara mencapai Rp 47,43 triliun setiap tahunnya. Ini menjadi isu krusial, mengingat efisiensi anggaran sangat penting dalam pengelolaan sumber daya negara.

Dari sisi ekonomi, truk yang termasuk dalam kategori ODOL tidak hanya melanggar standar perdagangan bebas di kawasan ASEAN, tetapi juga berkontribusi terhadap lemahnya daya saing nasional. Hal ini terlihat jelas dalam pengurangan daya saing infrastruktur, yang sangat vital untuk mendorong perkembangan ekonomi di dalam negeri. Dengan banyaknya truk kelebihan muatan dan dimensi, situasi ini menghalangi pengembangan infrastruktur yang memadai untuk mendukung berbagai sektor industri.

Saat ini, Korlantas Polri sedang melakukan pendataan kendaraan truk di Indonesia. Hingga akhir Juli 2025, terdeteksi bahwa dari total kepemilikan truk oleh individu, sebanyak 63.786 unit atau 63% adalah milik pribadi, di mana 13.261 unit di antaranya mengalami kelebihan dimensi, dan 50.525 unit kelebihan muatan. Untuk kepemilikan truk oleh perusahaan, terdapat 37.822 kendaraan dengan 12.259 unit kelebihan dimensi dan 25.563 unit kelebihan muatan.

Panjang jalan nasional yang selama ini digunakan oleh perusahaan-perusahaan tambang, kebun, dan industri mencapai 16.839 km, yang setara dengan 35% dari total jalan nasional yang berjumlah 47.604 km. Menariknya, 63% dari angkutan barang yang dikeluarkan adalah dalam kategori ODOL, yang berasal dari sektor-sektor tersebut. Data dari BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 6.091.822 truk terdaftar di Indonesia, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, dengan 49,3% konsentrasi berada di Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat memiliki 576.948 truk, diikuti oleh Jawa Timur yang memiliki 782.173 truk dan Jawa Tengah sebanyak 667.136 truk.

Sementara itu, kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan angkutan barang mencatat angka yang mengkhawatirkan, mencapai 10,5% dari total kecelakaan yang terjadi, menjadikannya sebagai peringkat kedua setelah sepeda motor yang mendominasi angka kecelakaan nasional terdapat di angka 77,4%. Dalam urutan persentase berikutnya, terdapat angkutan orang di 8%, mobil penumpang 2,4%, dan kendaraan tidak bermotor serta kendaraan listrik masing-masing sebesar 1,5% dan 0,2%.

Setiap tahun, angka kecelakaan di jalan raya dan jumlah korban terus meningkat, memberikan dampak merugikan bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan bahwa urgentnya penanganan terhadap truk ODOL menjadi salah satu langkah yang perlu diambil untuk menjamin keselamatan di jalan sekaligus mempermudah arus logistik di Indonesia. Terlihat jelas bahwa reformasi dalam manajemen transportasi harus diutamakan agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik demi kesejahteraan, efisiensi, dan keamanan bersama.