Pemerintah Kota Bogor terus berupaya menata sistem transportasi perkotaan dengan mengurangi jumlah angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, sekitar 216 unit angkot yang telah melewati batas usia operasional tersebut akan direduksi secara bertahap.
Sejak tahun 2019 hingga pertengahan 2025, Dinas Perhubungan Kota Bogor telah berhasil mengurangi 646 unit angkot, sehingga jumlah angkot yang masih beroperasi tersisa sekitar 2.766 unit. Pengurangan ini sejalan dengan upaya pengembangan sistem transportasi massal di Kota Bogor, seperti penambahan koridor Biskita Transpakuan.
Selain itu, Pemkot Bogor juga memperketat pengawasan terhadap operasional angkot, termasuk uji KIR, surat izin pengawasan, pembayaran pajak kendaraan, dan kelengkapan SIM pengemudi. Pemeriksaan dilakukan secara rutin setiap pekan untuk memastikan angkot yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
Penertiban juga dilakukan terhadap angkot yang kerap ngetem sembarangan di sejumlah titik, seperti di kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Jenal Mutaqin meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiagakan personel, bahkan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menindak langsung di lokasi terhadap angkot yang ngetem, terutama jika sopirnya meninggalkan mobil saat ngetem.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan angkutan kota dan memenuhi kebutuhan transportasi publik di Kota Bogor dengan lebih baik, serta mengurangi kemacetan dan polusi udara.