Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Juli 2025 kepada 149.687 penerima manfaat. Bantuan ini mencakup tiga program utama: Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, dan Kartu Anak Jakarta.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data yang valid melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat. “Seluruh data calon penerima PKD kami padankan dari berbagai sumber, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak, serta data penghuni panti sosial,” ujar Iqbal. Ia menambahkan bahwa tujuan dari proses ini adalah memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Pada tahun 2025, alokasi kuota penerima manfaat PKD meningkat menjadi 219.252 orang, terdiri dari 171.010 penerima KLJ, 20.890 penerima KPDJ, dan 27.352 penerima KAJ. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Pencairan bantuan dilakukan setiap bulan, dimulai pada April 2025, untuk meringankan beban ekonomi warga kelompok rentan. Sebelumnya, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana menambah jumlah penerima bantuan sosial PKD pada akhir Mei 2025. Dinas Sosial DKI Jakarta mengajukan tambahan 72.128 penerima baru, yang terdiri dari 53.226 penerima baru KLJ, 12.329 penerima baru KAJ, dan 6.753 penerima baru KPDJ. Dengan penambahan ini, total penerima manfaat PKD pada tahun 2025 menjadi 291.380 orang.
Program PKD ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kelompok rentan di DKI Jakarta, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia dini. Melalui bantuan ini, diharapkan mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.