Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengalihkan pengelolaan rumah susun yang sebelumnya ditangani oleh PT Jakarta Propertindo kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mulai tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hunian vertikal di ibu kota.
Direktur Bisnis PT JakPro, I Gede Adnyana, mengungkapkan bahwa proses perpindahan pengelolaan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Jakarta. “Perintahnya harus selesai 31 Desember 2025,” kata Adnyana di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Jumat. Ia menambahkan bahwa semua sarana dan prasarana di rusun tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Perumahan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah tunggakan sewa dan biaya lainnya oleh penghuni rusun. Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat tunggakan mencapai Rp95 miliar, yang berasal dari 7.615 unit rusun untuk warga terprogram senilai Rp54,9 miliar dan 9.416 unit untuk warga umum sebesar Rp40,5 miliar.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Daerah yang bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak penghuni rusun. Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada penghuni dan mendorong tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang lebih akuntabel.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana membatasi masa tinggal penghuni di rusunawa. Pembatasan ini diharapkan dapat mendorong penghuni untuk meningkatkan perekonomian mereka sehingga mampu beralih ke hunian milik sendiri. “Kita berharap rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan pengelolaan rumah susun yang lebih profesional dan berkelanjutan, serta memastikan penghuni mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.