Di Jakarta, pengemudi diingatkan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Meskipun SIM mungkin hanya lewat sehari, pengemudi tidak akan bisa memperpanjangnya. Hal ini berakibat pada perlunya proses pembuatan SIM baru. Aturan ini berlaku karena masa berlaku SIM kini ditentukan oleh tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir. Sebagai contoh, jika seseorang berulang tahun pada bulan Agustus tapi memperoleh SIM pada bulan Juni, maka masa berlakunya dihitung dari bulan Juni dan akan berakhir lima tahun setelahnya.
Sebelum melakukan perpanjangan, penting untuk memastikan bahwa SIM masih dalam status aktif. Jika sudah melewati masa berlaku, meskipun hanya satu hari, pengemudi akan menemui kendala dalam proses perpanjangan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mitos yang beredar tentang perpanjangan SIM yang sudah lewat sehari adalah tidak benar. Ketidakpahaman ini dapat menyebabkan sejumlah masalah bagi pengemudi, sehingga sangat penting untuk mematuhi jadwal perpanjangan yang tepat.
Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 mengenai Penandaan dan Penerbitan SIM. Dalam peraturan tersebut, disahkan bahwa SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Bahasan pasal 4 ayat 3 menyatakan tegas bahwa jika SIM telah melewati masa berlakunya, maka pengemudi wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Meskipun ada pengecualian tertentu, perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya tidaklah mudah. Dalam keadaan tertentu, ada ketentuan khusus yang memungkinkan perpanjangan meskipun masa berlaku sudah habis. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua pengemudi dan harus sesuai dengan peraturan dari pihak yang berwenang. Pengecualian ini umumnya dibolehkan jika SIM yang habis disebabkan oleh kondisi darurat atau kahar, dan proses perpanjangannya harus berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah kepada Kakorlantas Polri.
Dapat dipahami bahwa perpanjangan SIM berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga terkait. Proses ini akan dilakukan di tempat pelayanan yang telah ditunjuk oleh Kakorlantas Polri, dan biasanya berlangsung pada waktu-waktu tertentu, termasuk hari-hari besar nasional. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perencanaan dan pengaturan waktu untuk menghindari masalah yang dapat terjadi akibat kelalaian dalam memperhatikan masa berlaku SIM.
Dari penjelasan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa pengemudi harus proaktif dalam memastikan masa berlaku SIM mereka dan melakukan perpanjangan tepat waktu. Kesadaran ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dalam berkendara. Menjadi pengemudi yang bertanggung jawab berarti memahami dan mematuhi semua aturan yang ada, termasuk tentang perpanjangan SIM ini. Melalui pendidikan yang tepat dan kepatuhan pada peraturan, pengemudi akan bisa mengurangi risiko terjebak dalam situasi yang merugikan.
Dengan penegasan dan informasi yang diberikan oleh pihak berwenang, diharapkan setiap pengemudi akan semakin menyadari perlunya menjaga kelengkapan dokumen, termasuk SIM. Dalam menghadapi peraturan yang ketat dan konsekuensi yang mungkin muncul dari kelalaian, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama serta kelancaran lalu lintas di tanah air.
Pengemudi diharapkan tidak hanya memahami peraturan ini sebagai red tape yang merepotkan, tetapi melihatnya sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib. Selain itu, penyuluhan yang efektif dari pihak berwenang harus terus dilakukan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya memperhatikan dokumen-dokumen berkendara, dan lebih proaktif dalam pengurusan SIM mereka sebelum masa berlakunya berakhir.