Polisi Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor

by -15 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Di wilayah Bogor, praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi perhatian serius. Pada 24 Juni 2025, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JT yang sedang mengoplos gas subsidi dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Pelaku tertangkap tangan saat menggunakan pipa besi yang dimodifikasi menyerupai alat suntik untuk memindahkan isi gas.

Kepala Kepolisian Sektor Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap praktik ilegal ini dilakukan selama tiga hari sebelum penangkapan. Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 42 tabung gas ukuran 12 kilogram, 68 tabung gas ukuran tiga kilogram, 16 alat suntik, satu unit mobil pikap, satu unit freezer, dan satu unit kendaraan becak motor.

Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Gas yang dipindahkan dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram dapat menyebabkan ledakan, kebakaran, dan kecelakaan lainnya. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pengoplosan gas bersubsidi adalah kejahatan terhadap rakyat kecil yang tidak boleh dianggap remeh. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini.

Selain itu, pada 7 Mei 2025, Polsek Dramaga juga mengungkap praktik serupa di Kampung Cimoboran, Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 134 tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, serta peralatan penyuntikan. Satu orang diduga pelaku pengoplosan gas elpiji turut diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini telah menjadi masalah serius di wilayah Bogor. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini untuk melindungi masyarakat dan memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.