Pada tahun 2023, sejumlah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Program ini menawarkan berbagai insentif, seperti penghapusan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Setiap provinsi memiliki skema insentif yang berbeda, disesuaikan dengan regulasi dan kebijakan daerah masing-masing.
Di Provinsi Aceh, program pemutihan berlangsung hingga 30 Juni 2023, dengan pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya telah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama tiga tahun.
Provinsi Sumatera Utara menawarkan program pemutihan sejak 29 Mei hingga 30 September 2023. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk satu tahun.
Di Provinsi Riau, program pemutihan berlangsung dari 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Insentif yang diberikan antara lain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun, diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, bebas pajak progresif, dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen.
Provinsi Sulawesi Barat juga melaksanakan program pemutihan denda pajak dari 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Di Provinsi Jawa Tengah, program pemutihan berlangsung dari 26 April hingga 22 Desember 2023. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan BBNKB II dan bebas pajak progresif. Sebelumnya, program pemutihan denda pajak juga ditawarkan, namun telah berakhir pada 21 Juni 2023.
Provinsi Jawa Timur menawarkan program pemutihan dari 14 April hingga 14 Juli 2023. Insentif yang diberikan antara lain bebas bea balik nama kedua, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas pajak progresif.
Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan dari 3 April hingga 30 September 2023. Insentif yang diberikan meliputi bebas bea balik nama kedua, bebas denda pajak, serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50 persen hingga 70 persen.
Provinsi Sumatera Selatan menawarkan program pemutihan sejak 1 April 2023. Insentif yang diberikan antara lain bebas denda dan bunga pajak, tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun, pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.
Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan program pemutihan sejak Juni 2023. Insentif yang diberikan antara lain bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pajak progresif, serta diskon denda pajak mulai 2 persen hingga 50 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga pendapatan daerah meningkat dan pelayanan publik dapat ditingkatkan. Meskipun setiap provinsi memiliki skema insentif yang berbeda, tujuan utamanya tetap sama, yaitu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.