Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan keimigrasian di sebuah klinik kecantikan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Operasi ini berhasil mengamankan 11 warga negara asing asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka.
Klinik kecantikan tersebut sebelumnya telah beroperasi dengan mengklaim bahwa seluruh tenaga kerjanya adalah warga negara Indonesia. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa 11 WNA asal Vietnam bekerja di sana tanpa izin yang sesuai. Beberapa di antaranya bahkan menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di atap gedung.
Setelah pemeriksaan, Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap ke-11 WNA tersebut. Delapan orang dideportasi pada Senin, 11 Agustus 2025, menggunakan maskapai Vietnam Air, sementara tiga orang lainnya menyusul pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan maskapai Vietjet Air.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan, karena hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia, terutama di sektor-sektor yang berpotensi disalahgunakan. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian guna memastikan bahwa hanya tenaga kerja asing yang memiliki izin yang sesuai yang dapat bekerja di Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pemilik dan pengelola klinik kecantikan untuk lebih berhati-hati dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Mereka diimbau untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh tenaga kerja asing dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan kerja yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.