Silfester Matutina Klaim Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Jusuf Kalla Telah Selesai

by -12 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sebelum pemeriksaan, Silfester menyampaikan klarifikasi terkait kasus hukum yang menjeratnya, yaitu tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester mengklaim bahwa urusan hukumnya dengan Jusuf Kalla telah selesai melalui jalur perdamaian. Ia menyatakan telah beberapa kali bertemu dengan Jusuf Kalla dan hubungan mereka sangat baik. Namun, klaim ini bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Pada 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silfester atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini eksekusi terhadap vonis tersebut belum dilaksanakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses eksekusi tetap akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa jika Silfester tidak hadir pada pemanggilan, eksekusi akan tetap dilakukan.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, sejumlah aktivis dan advokat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mendesak eksekusi terhadap Silfester. Mereka menilai bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.

Sementara itu, Silfester menunjukkan sikap santai terkait ancaman eksekusi tersebut. Ia mengaku siap menjalani proses hukum dan menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula pada Mei 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam orasinya, Silfester menuduh keluarga Jusuf Kalla terlibat dalam korupsi dan nepotisme, serta menyebabkan kemiskinan di Indonesia. Selain itu, ia juga menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Meskipun telah meminta maaf secara pribadi kepada Jusuf Kalla, permintaan maaf tersebut tidak membatalkan proses hukum yang telah berjalan. Hingga saat ini, eksekusi terhadap vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung belum dilaksanakan, meskipun telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Proses hukum terhadap Silfester menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Masyarakat menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terhadap terpidana yang telah memiliki putusan inkrah.