Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemegangnya. Dalam sistem hukum agraria di Indonesia, SHM diakui
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah kepada pemegangnya. Dalam sistem hukum agraria di Indonesia, SHM diakui