Tarif Baru Tol Becakayu Resmi Berlaku Mulai 9 Agustus 2025

by -14 Views
[keyword]bitcoin[/keyword]

Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu telah resmi memberlakukan tarif baru mulai Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 06.00 WIB. Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 685/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan tol secara berkelanjutan dan memastikan operasional yang optimal bagi pengguna.

Direktur Utama PT Kresna Kusuma Dyandra Marga, Aris Mujiono, menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah seluruh indikator Standar Pelayanan Minimum terpenuhi 100%. Indikator tersebut mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, keselamatan, aksesibilitas, hingga layanan darurat dan aspek lingkungan. “Kami memastikan pelayanan tetap prima melalui perawatan rutin, penanganan cepat kondisi darurat, dan ketersediaan fasilitas pendukung,” ujar Aris dalam keterangan tertulisnya.

Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini telah dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai media, termasuk media cetak, online, media sosial, spanduk, dan Variable Message Sign. Selain itu, audiensi dengan pemerintah daerah serta Focus Group Discussion juga diadakan untuk mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan.

Berikut adalah rincian tarif baru Tol Becakayu yang mulai berlaku pada 9 Agustus 2025:

Dari Jakarta Menuju Bekasi:

  • Zona 1 – Gerbang Tol Jatiwaringin:

    • Golongan I: Rp10.500
    • Golongan II & III: Rp16.000
    • Golongan IV & V: Rp21.000
  • Zona 2 – Gerbang Tol Pondok Kelapa:

    • Golongan I: Rp16.000
    • Golongan II & III: Rp24.000
    • Golongan IV & V: Rp32.000
  • Zona 3 – Gerbang Tol Bintara Jaya:

    • Golongan I: Rp23.000
    • Golongan II & III: Rp34.000
    • Golongan IV & V: Rp45.500
  • Zona 4 – Gerbang Tol Marga Jaya:

    • Golongan I: Rp29.000
    • Golongan II & III: Rp43.500
    • Golongan IV & V: Rp58.000

Dari Bekasi Menuju Jakarta:

  • Zona 4 – Gerbang Tol Marga Jaya 2:

    • Golongan I: Rp29.000
    • Golongan II & III: Rp43.500
    • Golongan IV & V: Rp58.000
  • Zona 3 – Gerbang Tol Jakasampurna:

    • Golongan I: Rp23.000
    • Golongan II & III: Rp34.000
    • Golongan IV & V: Rp45.500

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, diharapkan pengguna jalan tol dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan efisien. Pengelola tol juga mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama.