Uni Eropa telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur iklan politik dan penggunaan kecerdasan buatan oleh perusahaan teknologi besar. Salah satu langkah utama adalah penerapan regulasi Transparency and Targeting of Political Advertising, yang mulai berlaku pada Oktober 2025. Regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam periklanan politik, mencegah disinformasi, dan mengatasi campur tangan asing dalam proses demokrasi. Sebagai respons terhadap regulasi ini, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengumumkan penghentian semua iklan politik, pemilu, dan isu sosial di platform mereka di seluruh Uni Eropa mulai Oktober 2025. Meta menilai bahwa regulasi tersebut menimbulkan tantangan operasional dan ketidakpastian hukum yang signifikan. Meskipun demikian, pengguna dan kandidat politik masih dapat memposting konten politik di platform Meta.
Selain regulasi TTPA, Uni Eropa juga menerapkan Digital Services Act dan Digital Markets Act untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar. DSA mengharuskan platform online untuk segera menghapus ujaran kebencian dan informasi palsu dalam waktu 24 jam, serta memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mematikan algoritma yang dipersonalisasi. Sementara itu, DMA bertujuan mencegah dominasi pasar oleh perusahaan besar dengan memastikan persaingan yang adil. Perusahaan yang melanggar regulasi ini dapat dikenakan denda hingga enam persen dari penjualan tahunan global mereka.
Dalam upaya memerangi disinformasi yang semakin kompleks, Uni Eropa juga mendorong pelabelan konten yang dihasilkan oleh AI. Komisi Eropa telah meminta perusahaan seperti Microsoft dan Google untuk mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi dan melabeli konten yang dibuat dengan AI, guna mencegah penyalahgunaan teknologi ini dalam menyebarkan informasi palsu.
Meta telah menanggapi dengan memperbarui kebijakan iklan politik mereka, mewajibkan pengiklan untuk mengungkapkan jika mereka menggunakan AI atau teknik pengeditan digital dalam membuat atau mengubah iklan politik. Kebijakan ini berlaku untuk iklan yang berisi gambar atau video fotorealistik atau audio yang terdengar realistis, yang dibuat atau diubah secara digital untuk menggambarkan orang atau peristiwa yang tidak nyata.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya Uni Eropa untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih transparan dan adil, serta melindungi integritas demokrasi dari ancaman disinformasi dan penyalahgunaan teknologi. Perusahaan teknologi besar diharapkan untuk mematuhi regulasi ini, yang tidak hanya berlaku di Uni Eropa, tetapi juga dapat menjadi acuan bagi kebijakan serupa di wilayah lain.